Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru
Bintan, Pubhum BPMP Provinsi Kepulauan Riau – Kebijakan kenaikan kelas siswa kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka kemungkinan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Namun, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para pakar sebelum menentukan bentuk aturan yang akan diterapkan.
Wacana itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10). Menurut dia, usulan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas datang antara lain dari Dewan Pendidikan sebagai bagian dari rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti, seperti dikutip dari kanal YouTube Undiksha.
Jika rekomendasi tersebut disepakati dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan, pemerintah, kata Mu’ti, siap mempertimbangkan penerapannya mulai tahun ajaran 2027.
“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang menetapkan seluruh siswa harus mengulang kelas jika tidak memenuhi capaian tertentu. Yang sedang dikaji adalah mengakhiri pola kenaikan kelas yang berlangsung secara otomatis, sehingga perkembangan dan capaian belajar siswa kembali menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan kelasnya.
Mu’ti menyebut salah satu pertimbangannya adalah membangun kembali kebiasaan belajar dan semangat berkompetisi di kalangan peserta didik. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “RMS” atau “rajin malas sama saja”, ketika siswa merasa tetap akan naik kelas meskipun tingkat kesungguhan belajarnya berbeda.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja,” kata Mu’ti.
Menurut dia, peserta didik perlu dibiasakan memiliki kemauan belajar, kesiapan berkompetisi dan daya tahan menghadapi tantangan. Pendidikan, dalam kerangka tersebut, tidak hanya bertujuan memastikan siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya, tetapi juga memastikan mereka benar-benar berkembang selama proses pembelajaran.
Meski demikian, pemerintah menyadari perubahan kebijakan kenaikan kelas tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan wacana. Mu’ti menegaskan perlunya kajian akademik dan keterlibatan para ahli agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.
“Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” ujarnya.
Tahapan tersebut menjadi penting karena keputusan mengenai kenaikan kelas bersentuhan langsung dengan proses pembelajaran, penilaian guru, kondisi psikologis peserta didik serta kesiapan sekolah dan orang tua.
Jika nantinya diterapkan, perubahan tersebut juga akan menggeser cara sekolah melihat keberhasilan belajar. Kenaikan kelas tidak lagi semata-mata dipahami sebagai konsekuensi administratif dari berakhirnya satu tahun ajaran, tetapi sebagai hasil dari proses belajar yang harus menunjukkan perkembangan peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membutuhkan sistem penilaian yang adil dan terukur. Sekolah perlu memiliki dasar yang jelas dalam menentukan apakah seorang siswa memenuhi capaian pembelajaran atau membutuhkan waktu tambahan untuk memperkuat kompetensinya.
Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar menghapus pola “otomatis naik kelas”, melainkan memastikan setiap siswa yang belum mencapai target memperoleh pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan tidak naik kelas berisiko hanya menjadi mekanisme seleksi, bukan instrumen peningkatan mutu.
Untuk saat ini, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Tahun ajaran 2027 disebut sebagai kemungkinan waktu penerapan apabila rekomendasi disetujui dan seluruh persyaratan kebijakan telah dipenuhi.


