ini adalah ringkasan mengenai tugas, fungsi, tujuan, dan tanggung jawab Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Kurikulum di sekolah-sekolah di Indonesia.
Tujuan Posisi
Tujuan utama dari Waka Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengelola, mengawasi, dan menyalurkan seluruh proses kegiatan belajar mengajar (KBM) agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta visi-misi sekolah.
Fungsi Utama
Sebagai “arsitek” akademik di sekolah, Waka Kurikulum berfungsi untuk:
-
Pengorganisasian: Menyusun sistematisasi jadwal, pembagian tugas guru, dan kalender pendidikan.
-
Fasilitasi: Menyediakan perangkat pembelajaran yang dibutuhkan guru.
-
Pengawasan: mengedit implementasi kurikulum di kelas berjalan sesuai standar.
-
Evaluasi: Mengukur efektivitas proses pembelajaran dan pencapaian belajar siswa.
Tugas Pokok
Tugas Waka Kurikulum dapat dibagi menjadi empat tahap siklus manajerial:
-
Perencanaan:
-
Menyusun program kerja pengajaran (tahunan/semesteran).
-
Menjabarkan kalender pendidikan.
-
Menyusun pembagian tugas mengajar guru dan jadwal pelajaran.
-
Menyiapkan format-format administrasi pembelajaran.
-
-
Pelaksanaan:
-
Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran (RPP, silabus/modul terbuka).
-
Memantau pelaksanaan KBM agar berjalan disiplin dan efektif.
-
Mengatur kegiatan penilaian (Ulangan Harian, PTS, PAS, hingga ujian kelulusan).
-
Pengaturan program perbaikan ( remedial ) dan pengayaan bagi siswa.
-
-
Pembinaan:
-
Membimbing guru dalam pengembangan metode pembelajaran dan penggunaan IT.
-
Mengkoordinasikan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah.
-
-
Evaluasi & Pelaporan:
-
Melakukan supervisi administrasi dan supervisi akademik terhadap guru.
-
Mengelola pengolahan nilai (rapor) dan kelulusan.
-
Menyusun laporan berkala pelaksanaan kurikulum kepada Kepala Sekolah.
-
Tanggung Jawab
Waka Kurikulum bertanggung jawab penuh kepada Kepala Sekolah atas:
-
Kualitas Pembelajaran: memutarbalikkan kurikulum yang diterapkan mampu memenuhi standar mutu pendidikan.
-
Tertib Administrasi Akademik: Keberadaan dan kelengkapan perangkat mengajar seluruh guru.
-
Kelancaran KBM: Minimalisir tantangan belajar siswa maupun guru di sekolah.
-
Kerahasiaan & Integritas: Mengelola data nilai siswa, dokumen ujian, dan dokumen rahasia negara terkait asesmen dengan penuh tanggung jawab.
-
Perwakilan Sekolah: Mewakili Kepala Sekolah dalam rapat-rapat atau urusan yang berkaitan dengan bidang akademik/kurikulum jika diperlukan.
