<!doctype html>
Prosedur Operasional Standar
SOP Legalisir Ijazah
Panduan pelayanan legalisir fotokopi ijazah atau rapor bagi pemohon di SMP Negeri 2 Plemahan. Mempersiapkan seluruh persyaratan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Waktu pelayanan
60 Menit
Biaya Pelayanan
Gratis / Rp0
Produk Pelayanan
Ijazah / Rapor Terlegalisir
Sebelum Mengajukan
Persyaratan
Pastikan berkas berikut dibawa lengkap sebelum mendatangi layanan Tata Usaha sekolah.
Dokumen ijazah asli yang akan dilegalisir.
Fotokopi dokumen ijazah dengan jumlah maksimal 10 lembar.
Berkas asli dan fotokopi dimasukkan ke dalam stopmap.
Alur Pelayanan
Mekanisme Legalisir
Ikuti tahapan berikut untuk mendapatkan dokumen ijazah atau rapor yang telah dilegalisir.
Pemohon mendaftar kepada satpam, menulis pada buku tamu, serta menyampaikan maksud pengajuan legalisir ijazah.
Petugas meneruskan permintaan ke bagian Kepegawaian Tata Usaha.
Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah.
Petugas mencantumkan nomor agenda surat keluar pada fotokopi ijazah serta membubuhkan paraf dan tanggal.
Berkas diserahkan kepada Kepala Sekolah.
Berkas atau fotokopi ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Petugas menyerahkan legalisir ijazah kepada pemohon setelah menyerahkan tanda terima berkas.
Pemohon menandatangani tanda terima legalisir pada buku register.