Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan nasional. Mulai November 2025, Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang bersifat tidak wajib untuk kelulusan. Perubahan ini dirancang untuk mengurangi tekanan berlebihan pada siswa dan memberikan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap kompetensi mereka.
“Pelaksanaan TKA akan dimulai pada November 2025 bagi siswa SMA/SMK/MA, sedangkan untuk siswa SD dan SMP akan dimulai tahun depan,” Ujarnya. Lebih lanjut, Menteri Pendidikan menjelaskan bahwa perubahan format ini dirancang untuk seleksi masuk perguruan tinggi. Dengan demikian, hasil TKA akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Sementara itu, bagi siswa kelas 9 dan kelas 6, TKA akan dijadikan acuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa TKA tidak akan menjadi penentu kelulusan. Hal ini menandakan pergeseran fokus dari penilaian akhir menuju evaluasi yang lebih komprehensif terhadap kompetensi siswa.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses evaluasi pendidikan di Indonesia dapat lebih holistik dan tidak membebani siswa dengan tekanan ujian yang berlebihan.
Sumber: Liputan6 dan kompas