TATA TERTIB SISWA

UPTD SMP NEGERI 2 PLEMAHAN

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

I.       HAL MASUK SEKOLAH

  1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya sepuluh menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
  2. Siswa yang datang terlambat di sekolah tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah atau guru piket.
  3. Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena ada keperluan yang sangat penting hendaknya mengirimkan surat keterangan dokter atau surat permohonan ijin dari orang tua/wali siswa.
  4. Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala sekolah dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan ( keterangan dokter  atau surat permohonan ijin  dari orang tua siswa / wali siswa dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya )
  5. Siswa yang telah diperingatkan dan sering tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, orang tua/wali akan diundang ke sekolah untuk dimintai keterangan.

 

II.    HAK- HAK SISWA

  1. Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler.
  2. Siswa-siswi dapat meminjam buku-buku perpustakaan sekolah atau memanfaatkan fasilitas-fasilitas sekolah lainnya dengan mentaati Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  3. Siswa-siswi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan/tata tertib sekolah.

 

III. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA

  1. Menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  4. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Saling menghormati dan menghargai antara sesama siswa sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah yang ditetapkan.
  8. Siswa yang membawa kendaraan ke sekolah agar menempatkannya di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.
  9. Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga kependidikan, maupun siswa dengan sekolah sebagai suatu lembaga.
  10. Apabila marusak sarana dan prasarana sekolah ( meja, kursi, pintu, jendela dan lain-lain) baik disengaja maupun tidak disengaja diwajibkan mengganti.
  11. Ikut membantu agar peraturan tata tertib siswa dapat berjalan dan ditaati.

 

IV. LARANGAN SISWA

  1. Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali telah mendapatkan ijin kepala sekolah/ wali kelas atau guru piket.
  2. Menerima surat-surat/edaran/selebaran yang ditujukan kepada siswa yang dikirimkan melalaui pos atau jalur pengiriman lain yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua/wali siswa.
  3. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar berlangsung kecuali orang tua/wali atau orang lain yang telah mendapat ijin dari kepala sekolah.
  4. Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia baik siswa putra/putri
  5. Semua siswa dilarang membawa barang-barang berharga (HP, emas, uang jumlah besar, dll
  1. Membawa/merokok, membawa/meminum minuman keras atau zat/bahan yang lain yang bisa memabukkan, membawa/menggunakan obat-obatan terlarang baik di dalam atau di luar sekolah.
  2. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama siswa.
  1. Menggangu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lain.
  1. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat.
  2. Berada atau bermain-main ditempat parkir kendaraan atau tempat lain yang ditentukan sekolah.
  3. Berkelahi dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan antara sesama teman atau antara siswa dengan tenaga kependidikan baik didalam atau di luar sekolah.
  4. Membawa senjata tajam, senjata api, benda-benda lain yang bisa digunakan sebagai senjata ke sekolah.
  5. Membawa kaset porno, kaset vidio porno, disket porno, atau sejenisnya ke sekolah.
  6. Menjadi anggota perkumpulan anak – anak nakal dan geng-geng terlarang.
  7. Terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal meminta/mengambil barang/uang milik orang lain.

V.  HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

  1. Setiap siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
  2. Semua siswa siswi dilarang memelihara kuku panjang.
  3. Siswa putri dilarang memakai alat kecantikan/kosmetik yang berlebihan pada waktu sekolah.
  4. Rambut siswa siswi harus dipotong rapi, bersih, terpelihara tertata rapi dan tidak di cat / semir
  5. Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.

 

VI.  S A N K S I

  1. Setiap siswa/siswi yang melanggar tata tertib perlu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Sanksi yang diberikan hendaknya bersifat persuatif, edukatif, dan motivasi.
  3. Siswa/siswi yang sudah beberapa kali diperingatkan dan masih sering tidak hadir di sekolah
  4. tanpa keterangan atau nakal, orang tua/wali diundang untuk dimintai keterangan
  5. Barang milik siswa yang hilang dilingkungan sekolah, bukan tanggung jawab sekolah (sekolah tidak wajib mengganti

 

VII.  HAL PAKAIAN

Hari : Senin, Selasa

  1. Hem putih lengan pendek tidak melebihi siku-siku dan dimasukkan kedalam/rok celana Biru
  1. Kaos kaki putih polos yang panjangnya minimal 5 cm di atas mata kaki.
  2. Sepatu hitam polos, tali hitam.
  3. Ikat pinggang hitam bernekel normal.
  4. Badge OSIS .
  5. Lokasi UPTD SMP Negeri 2 Plemahan.
  6. Nama siswa.
  7. Berdasi

Hari : Rabu, Kamis

  1. Hem seragam khusus lengan pendek tidak melebihi siku-siku dan dimasukkan ke dalam rok
  1. Kaos kaki putih polos yang panjangnya minimal 5 cm di atas mata kaki.
  2. Sepatu hitam polos, tali hitam.
  3. Ikat pinggang hitam bernekel normal.
  4. Badge OSIS .
  5. Lokasi UPTD SMP Negeri 2 Plemahan.
  6. Nama siswa.
  7. Berdasi
HARI : Jum’at dan Sabtu
  1. Hem coklat pramuka lengan pendek tidak melebihi siku-siku dan dimasukkan celana/rok.
  1. Kaos kaki hitam polos yang panjangnya minimal 5 cm di atas mata kaki.
  2. Sepatu hitam polos , tali hitam.
  3. Ikat pinggang hitam bernekel normal.
  4. Wajib memakai stangan leher (asduk)
PAKAIAN OLAH RAGA
  1. Kaos olah raga sesuai dengan identitas yang ditentukan oleh sekolah.
  2. Sepatu hitam, tali hitam.

 

VIII. HAL RAMBUT

P U T R A

  1. Model rambut harus rapi.
  2. Panjang rambut belakang tidak menyentuh krah baju belakang.
  3. Telinga kelihatan.
  4. Panjang rambut atas maksimal 10 cm.
  5. Rambut tidak di cat / disemir

P U T R I

  1. Model rambut harus rapi.
  2. Rambut yang panjangnya melebihi bahu supaya diikat/pakai bindo/dicepit sehingga   telinga kelihatan
  1. Rambut tidak di cat / disemir

IX  PERLENGKAPAN SEKOLAH

  1. Semua peralatan tulis menulis, buku pelajaran dll harus dibawa dan dimasukkan dalam tas sekolah.
  2. Siswa putra atau putri tidak diperbolehkan memakai/menggunakan perhiasan atau membawa uang yang berlebihan.
  3. Siswa putra tidak diperbolehkan memakai giwang, kalung, gelang selain jam tangan, cincin yang berlebihan, sabuk bernekel besar.

 

      CATATAN :

  1. Semua siswa harus berpakaian rapi dan tidak boleh menambah coretan apapun pada atribut sekolah yang ada ( Jaga keaslihannya )
  2. Baju harus dimasukkan ke celana/rok.
  3. Upacara harus mengenakan seragam lengkap ( Topi dst ) termasuk siswa yang mengenakan jilbab.
  4. Segala kegiatan atau urusan di sekolah siswa harus bersepatu kecuali ada kesepakatan lain.

 

X.  KEWAJIBAN SEKOLAH

  1. Sekolah wajib melaksanakan peraturan tata tertib ini sebaik-baiknya.
  2. Sekolah wajib memberikan penjelasan kepada semua tenaga kependidikan di sekolah, semua siswa dan semua Orang tua/wali tentang peraturan tata tertib ini, baik secara lisan maupun secara tertulis.

 

PELANGGARAN DAN SANKSI SISWA

UPTD SMP NEGERI 2 PLEMAHAN

Tahun pelajaran 2023/2024

  1. Pelanggaran Tata Tertib
  2. Klasifikasi A
No. Jenis Pelanggaran Poin Denda
1. Memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru dan Karyawan 40
2. Mengubah, merusak, atau memalsukan rapor, dan dokumen lainnya 40
3. Membawa atau mengkonsumsi obat-obat terlarang 40
4. Membawa atau minum-minuman keras 35
5. Mengedarkan obat-obatan terlarang 100
6. Membawa/merokok di lingkungan sekolah 30
7. Berkelahi/main hakim sendiri 35
8. Mengambil (mencuri) atau menyembunyikan milik orang lain secara tidak sah 40
9. Meminta uang atau barang secara paksa kepada teman 40
10. Berurusan dengan yang berwajib karena tindak kejahatan 40
11. Membawa senjata tajam tanpa ijin dari sekolah 40
12. Merusak sarana prasarana sekolah 40
13. Mengikuti kegiatan atau perkumpulan yang dilarang oleh pemerintah 40
14. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan 35
15. Mengancam Guru, Staf Sekolah dan teman 35
16. Menikah, hamil dan atau menghamili 100
17. Melakukan permerkosaan atau berbuat cabul lainnya 100

 

  1. Klasifikasi B
No. Jenis Pelanggaran Poin Denda
1. Membuat/Menggunakan surat ijin palsu 20
2. Melindungi teman yang salah 20
3. Mencorat-coret tembok, pintu, meja, kursi dan peralatan lain 20
4. Berbohong atau membuat pernyataan palsu 20
5. Menganggu/mengacaukan proses belajar mengajar di kelasnya atau kelas lain 25
6. Melompat pagar atau jendela sekolah 20
7. Bersikap tidak sopan/menentang Kepala sekolah, Guru, dan Karyawan 30
8. Melakukan perbuatan tidak senonoh/pelecehan menyakiti teman dengan memukul 25
9. Membawa /menyimpan buku (bacaan/gambar/VCD porno dan sejenisnya 30
10. Menindik (melubangi) telinga, hidung, bibir, lidah, pusar atau anggota tubuh lainnya. Khusus siswa putri hanya boleh menindik telinga satu pasang 20
11. Membolos/meninggalkan pelajaran sebelum usai kegiatan sekolah tanpa ijin 25
12. Menghasut/memprovokasi siswa yang dapat menimbulkan keresahan 20

 

  1. Klasifikasi C
No. Jenis Pelanggaran Poin Denda
1. Datang terlambat masuk sekolah 5
2. Mengenakan seragam tidak sesuai ketentuan yang berlaku 10
3. Makan di dalam kelas pada saat pelajaran berlangsung 10
4. Bermain ditempat parkir kendaraan (sepada, motor, mobil) 5
5. Tidak melaksanakan tugas piket tanpa alasan yang jelas 5
6. Berbuat curang pada waktu ulangan 5
7. Membuang sampah tidak pada tempatnya 5
8. Tidak memperhatikan panggilan Kepala sekolah, Guru dan Karyawan 10
9. Berambut gondrong, dicat selain warna hitam 10
10. Berada di kantin, KOPSIS, Perpustakaan, UKS saat PBM berlangsung tanpa ijin 10
11. Memakai perhiasan berlebihan 5
12. Memelihara kuku panjang 5
13. Mengaktifkan HP, Radio, MP4, Walkman atau alat bunyi- bunyian lainnya pada saat PBM berlangsung 10
14. Memakai gelang, kalung, anting-anting/giwang bagi siswa putra 10
15. Mengendarai kendaraan di halaman sekolah 5
16. Keluar dari halaman sekolah selama jam pelajaran ataupun jam istirahat tanpa ijin Guru piket atau Satpam 10
17. Tidak mengikuti upacara 5
18. Tidak masuk tanpa keterangan (alpa) 5

 

 

  1. Sanksi
  2. Sanksi Langsung

 

Poin Denda Sanksi
5-10 1. Menyapu ruangan

2. Membersihkan kaca

11-15 1. Menyapu teras

2. Menyiram tanaman

16-20 1. Membersihkan dan merapikan ruang  Guru

2. Memunguti sampah yang berserakan di halaman sekolah

21-25 1. Menyiangi rumput di lingkungan sekolah

2. Menyapu halaman sekolah

26-30 2 kali sanksi poin denda 11-15
31-25 2 kali sanksi poin denda 16-20
36-40 2 kali sanksi poin denda 21-25

 

 

  1. Sanksi Administarsi

Setiap ada pelanggaran tata tertib siswa, akan diadakan pembinaan secara tertahap sesuai

dengan jumlah poin denda  pelanggaran yang dilalukan, dengan kriteria sebagai berikut :

 

No Jumlah Poin Denda Kriteria Pembinaan Keterangan
1. 5-10 Diperingati dengan :

–       Teguran lisan

–       Surat Pernyataan

2. 11-20 Diperingati dengan :

–       Teguran lisan

–       Surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas, Guru pembimbing, Kepala sekolah

3. 21-40 Diperingati dengan :

–       Teguran lisan

–      Surat pernyataan yang diketahui wali kelas

4. 41-60 Mengundang orang tua ke sekolah untuk bersama petugas tata tertib dan atau Guru BK
5. 61-75 Diserahkan kepada orang tua selama 1 hari dan dapat masuk kembali dengan diantar orang tua
6. 76-99 Diserahkan kepada orang tua selama 1 minggu dan dapat masuk kembali dengan diantar orang tua
7. 100 Dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan permohonan pindah sekolah