PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
KABUPATEN KEDIRI TAHUN AJARAN 2023/2024
Nomor: PD.03.2_12/418.20/IV/2023
A. DASAR
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Surat Balasan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 136/C/HK.07.00/2023 tentang Usulan Sub Jalur Prestasi pada PPDB 2023/2024.
B. KETENTUAN UMUM
PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menggunakan sistem daring (online) tersentral, yaitu sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomatisasi PPDB secara online mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.
C. PPDB JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
- Jalur PPDB jenjang SMP dibagi menjadi 4 jalur yang meliputi:
a. JALUR ZONASI
Adalah jalur PPDB yang didasarkan domisili dan pembagian wilayah (zona).
b. JALUR AFIRMASI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari (a)
keluarga ekonomi tidak mampu (masuk dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) dan (b) bagi penyandang
disabilitas.
c. JALUR PRESTASI
Adalah jalur PPDB yang didasarkan pada nilai rapor dan/atau Surat Keterangan Daftar
Nilai Rapor (SKDNR), dan/atau prestasi dalam perlombaan/pertandingan akademik
maupun non akademik.
d. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua
atau wali berdomisili di luar wilayah tetapi orang tuanya dipindahtugaskan di wilayah
sekolah yang akan dituju. Jalur ini juga dapat diisi oleh anak guru/pegawai yang
bertugas di sekolah yang dituju.
- PPDB online Kabupaten Kediri beralamatkan di ppdbsmp.disdikkedirikab.com
- PPDB sistem online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan objektif, transparan, dan akuntabel.
- Domisili adalah tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Wilayah (zona) adalah suatu daerah yang dijadikan sebagai penentu pilihan sekolah tujuan bagi peserta lulusan SD/MI atau yang sederajat berdasarkan domisili.
- Pendaftaran adalah proses PPDB sampai dengan cetak tanda bukti pendaftaran yang dilakukan secara online di web ppdbsmp.disdikkedirikab.com secara mandiri atau melalui petugas kolektif SD/MI. Pendaftaran mandiri dapat dilakukan 24 jam dari manapun selama dalam kurun waktu pendaftaran, kecuali hari terakhir hanya bisa dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sampai tahap ini peserta belum dapat diikutkan seleksi PPDB, sebelum melakukan proses verifikasi.
- Verifikasi adalah proses penelitian berkas oleh panitia PPDB SMP sampai dengan mendapatkan bukti cetak verifikasi. Untuk membantu calon pendaftar, Kepala SD/MI menunjuk guru untuk membantu proses pendaftaran baik online maupun mengecek kelengkapan berkas pendaftaran yang akan dibawa ke SMP. Setelah berkas lengkap, orangtua/siswa datang langsung ke SMP terdekat untuk melakukan verifikasi sampai mendapatkan bukti verifikasi. Setelah mendapatkan bukti verifikasi inilah calon peserta didik baru dapat diikutkan dalam proses seleksi PPDB.
- Seleksi PPDB adalah proses penentuan bagi pendaftar yang diterima di sekolah yang dituju dengan variabel yang telah ditentukan, jika pendaftar melebihi kuota yang ditentukan.
- Operator adalah petugas/panitia PPDB di SMP yang melakukan proses transaksi pada sistem PPDB sampai dengan cetak bukti verifikasi.
- Verifikator adalah petugas/panitia PPDB di SMP yang bertugas melakukan verifikasi terhadap kevalidan berkas peserta dengan jalan mencocokannya dengan berkas/dokumen asli. Apabila terjadi perbedaan, maka dokumen/berkas asli yang akan digunakan.
- Admin adalah petugas/panitia PPDB di SMP yang bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap proses PPDB di tempat pendaftaran.
- Calon peserta didik baru wajib mengikuti prosedur pelaksanaan PPDB Online.
- Calon peserta didik baru jenjang SMP untuk dapat mengikuti proses PPDB harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
- a. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
b. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir. Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
c. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek. - Calon Peserta didik baru dari luar kabupaten adalah calon peserta didik berdomisili di luar Kabupaten Kediri.
- Pendaftar yang sudah melakukan pencabutan berkas dianggap keluar dari sistem PPDB Online Kabupaten Kediri dan tidak bisa mendaftar lagi.
D. KETENTUAN KHUSUS
- Bagi pendaftar jalur Zonasi, selain memenuhi ketentuan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
a. berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
c. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.
d. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya. - Bagi pendaftar jalur Afirmasi, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
a. Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib dilampiri bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (cetak DTKS disahkan oleh Kepala Desa) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA) dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
b. Jika calon peserta didik berasal dari kategori penyandang disabilitas baik dalam kategori fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori, maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas). Surat keterangan yang dimaksud mencantumkan jenis disabilitas yang disandang dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran di jenjang SMP.
c. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona atau sekolah yang ada di luar wilayah/zona.
3. Bagi pendaftar jalur Prestasi, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
a. Memiliki nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 12; dan/atau
b. Memiliki piagam penghargaan/sertifikat atau surat keterangan berpenghargaan yang setara dalam perlombaan/pertandingan akademik maupun non akademik, minimal tingkat kabupaten; atau sebagai peserta perorangan tingkat kabupaten khusus pada perlombaan Siswa Prestasi (Sispres), KSN (OSN), KOSN (OOSN), FLS2N, Lomba TIK, Pidato Bung Karno yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan yang diperoleh paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan/atau
c. Memiliki surat keterangan peringkat 1 di kelas (rombel) pada lembaga SD (baik lembaga negeri maupun swasta) berdasarkan nilai rata-rata rapor yang tertuang pada SKL/SKDNR. Atau memiliki surat keterangan peringkat 2 atau peringkat 3 kelas (rombel), jika peringkat 1 atau peringkat 2 tidak mengikuti PPDB di SMP Kabupaten Kediri; dan/atau
d. Menjadi pemenang lomba yang diadakan oleh sekolah tujuan yang diselenggarakan antara bulan Februari 2023 sampai sebelum pelaksanaan PPDB (kuota pemenang ditetapkan oleh masing-masing sekolah penyelenggara dengan maksimal 50% kuota jalur prestasi).
e. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona atau sekolah yang ada di luar wilayah/zona.
f. Hanya dapat diikuti oleh calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Kediri.
g. Khusus pada sub jalur peringkat kelas (rombel), pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah pada kecamatan yang sesuai dengan SD asal.
4. Bagi pendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
a. memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini belum mencapai 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
b. khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya bertugas di SMP yang dituju dibuktikan dengan tercantumnya nama calon peserta didik di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
c. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona domisili yang baru.
E. PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pendaftaran (proses sampai dengan cetak kartu pendaftaran) dilakukan secara mandiri atau
dibantu oleh sekolah asal. Pendaftaran dapat dilakukan kapanpun asal dalam kurun waktu
pendaftaran, kecuali hari terakhir hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut.
1. calon peserta didik baru membuka web PPDB menggunakan PC/laptop pada alamat: ppdbsmp.disdikkedirikab.com
2. mengisi dan melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri.
3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
Apabila calon peserta didik baru mengalami kesulitan mendaftar secara mandiri, maka dapat melakukan pendaftaran di SMP terdekat.
F. VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Verifikasi adalah proses validasi/ penelitian berkas pendaftaran yang dilakukan oleh panitia PPDB SMP.
- Verifikasi berkas ke SMP dilakukan secara langsung oleh siswa atau orang tua/wali ke SMP terdekat sesuai jadwal verifikasi dan menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.Adapun berkas pendaftaran yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut.
a. Jalur Zonasi
1. Nomor/bukti cetak pendaftaran online.
2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB SMP berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
3. Surat keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
b. Jalur Afirmasi
1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.
2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
3. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (Cetak DTKS disahkan oleh Kepala Desa) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA asli) (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
6. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik (asli) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7. Jika calon peserta didik berasal dari penyandang disabilitas maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas). Surat keterangan yang dimaksud mencantumkan jenis disabilitas dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran pada jenjang SMP.
8. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan). - c. Jalur Prestasi
1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.
2. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi(untuk dikumpulkan).
4. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Khusus bagi sub jalur piagam/sertifikat perlombaan/pertandingan, maka disertai piagam kejuaraan yang sesuai dengan ketentuan asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
6. Khusus bagi sub jalur peringkat SD, maka disertai surat keterangan peringkat 1 kelas (rombel) dari rata-rata nilai rapor semester 7 s.d 12 pada SKDNR asli (dikumpulkan) dan menunjukkan rapor SD (asli). Jika peringkat 1 tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri maka dapat dialihkan ke peringkat 2, jika peringkat 2 juga tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri maka dapat dialihkan ke peringkat 3 dan wajib dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal (SD) yang menjelaskan bahwa peringkat 1 atau 2 sekolahnya tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri.
7. Khusus sub jalur perlombaan sekolah, maka disertai bukti pengumuman atau surat penetapan pemenang lomba sesuai sekolah tujuan. - d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.
2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
3. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
6. Surat mutasi/pindah tugas orang tua/wali dari kantor/instansi/lembaga yang berwenang asli (untuk ditunjukkan) dan 1 lembar foto kopi (untuk dikumpulkan)
7. Surat Keputusan Penugasan terakhir bagi calon peserta didik dari anak guru/pegawai di sekolah yang dituju. - Berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran dimasukkan dalam stop map kertas dan diserahkan ke verifikator. Laki-laki warna KUNING dan perempuan warna MERAH. Stop map TIDAK disediakan oleh sekolah yang dituju.
- Verifikator melakukan verifikasi dan memvalidasi berkas yang telah diserahkan oleh petugas kolektif. Verifikator bertanggung jawab atas kebenaran data calon peserta didik.
- Verifikator menyerahkan berkas ke operator selanjutnya operator memvalidasi jarak domisili dengan sekolah mengunakan google maps. Titik awal harus dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik. Apabila tidak sesuai, verifikator wajib meminta pendaftar untuk membetulkannya atau calon pendaftar dinyatakan gugur.
- Operator mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran (rangkap 2) yang selanjutnya ditandatangani oleh operator dengan distempel sekolah.
- Cetak Tanda Bukti Verifikasi yang telah ditandatangani: 1) diberikan kepada pendaftar yang akan digunakan untuk daftar ulang, dan 2) disimpan panitia PPDB SMP.
- E. DAYA TAMPUNG DAN KUOTA SATUAN PENDIDIKAN
Pembagian jalur pendaftaran sebagai berikut.
1. Jalur Prestasi sebesar 30% dari daya tampung.
2. Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tampung.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% dari daya tampung.
4. Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung (apabila jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas terdapat sisa kuota, maka akan dilimpahkan ke jalur Zonasi) Jumlah rombel dan jumlah siswa per rombel pada masing-masing sekolah sebagai berikut.