BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan ;
“setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembeayaan dan standar penilian pendidikan“.
Komponen standar pengelolaan yang implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah adalah rencana kerja sekolah.
Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikuklum dan pembelajaran adalah peraturan akademik.
- Tujuan
Disusunnya peraturan akademik bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Plemahan.
- Landasan
- UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
- Keputusan Kepala Balitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas dalam Kondisi Khusus;.
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub-Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka;.
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kediri.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Nomor 420/4923/418.20/2020 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kediri
BAB II
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 2 PLEMAHAN
Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
Peraturan Akademik SMP Negeri 2 Plemahan untuk peningkatan kualitas layanan sekolah , berisi tentang :
- Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
- Ketentuan .
- Hak – Hak Siswa.
- Ketentuan Layanan konsultasi bagi siswa.
- Persyaratan Kehadiran siswa
- Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 6 hari, Senin sampai dengan Sabtu.
- Pekan efektif dalam satu semester antara 16 sampai 18 pekan.
- Jam belajar : Senin – Kamis pukul 07.00 – 13.20 WIB, Jumat pukul 07.00 – 11.00, Sabtu pukul 07.00 – 12.00 WIB (Upacara dilaksanakan 1 minggu sekali setiap hari Senin dan hari-hari besar)
- Persyaratan untuk dapat mengikuti ulangan siswa wajib mengikuti pelajaran minimal 75 % dari jumlah tatap muka.
- Butir ke 3 tidak berlaku bagi siswa yang sakit dalam waktu yang lama atau siswa yang melaksanakan tugas untuk kepentingan sekolah / pemerintah, Negara ( yang dibuktikan dengan surat ijin / tugas ).
- Kepada siswa yang masuk dalam butir ke-4 tidak ada perlakuan berbeda untuk kegiatan ulangan dan tugas-tugas dari guru.
- Ketentuan Penilaian atau Asesmen Pembelajaran
Penilaian atau asesmen pembelajaran merupakan upaya untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Komponen penilaian atau asesmen di dalam RPP harus dilengkapi dengan instrumen dan cara melakukan penilaiannya/Pedoman penskoran dan pedoman penilaian. Penilaian yang direncanakan dapat berupa penilaian formatif dan/atau sumatif.
- Penilaian formatif memberikan umpan balik pada proses sehingga penilaian formatif bukan menjadi penentu atau pembagi untuk nilai akhir.
- Penilaian sumatif peserta didik dapat menyelesaikan penilaian sumatifnya dalam kondisi yang optimal (tidak terburu-buru atau tidak terlalu padat). Untuk situasi ini, nilai akhir merupakan gabungan dari beberapa kegiatan asesmen tersebut.
- Kenaikan dan Kelulusan
- Kriteria kenaikan kelas
Peserta didik SMP negeri 2 Plemahan tahun pelajaran 2023/2024 sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada kelas yang diikuti secara lengkap
- Tercatat sebagai peserta didik selama dua semester pada jenjang kelas yang diikutinya dan dibuktikan dengan diperolehnya nilai rapor pada semua mata pelajaran;
- Mempunyai nilai sikap nimimal baik pada semua mata pelajaran;
- Menyelesaikan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
- Memperoleh nilai ekstrakurikuler wajib kepramukaan minimal baik;
- Jumlah ketidakhadiran tanpa alasan maksimal 15 % dari efektif dalam 1 tahun; dan
Kenaikan peserta didik ditetapkan melalui rapat pleno
- Kriteria Kelulusan
Peserta didik SMP Negeri 2 Plemahan Dinyatakan lulus satuan pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
- Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat pleno.
Keterangan:
Kriteria kelulusan secara rinci dituangkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan secara terpisah.
- Hak Siswa
Semua siswa mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh sekolah.
- Laboratorium
Semua siswa mempunyai hak yang sama menggunakan laboratorium sekolah dengan tidak melanggar jadwal yang telah dibuat oleh sekolah. Di luar jam efektif pembelajaran, laboratorium sekolah dapat digunakan sebagai sarana pengembangan dan pembelajaran siswa sampai dengan pukul 13.00 Wib dengan didampingi oleh laboran atau guru pembimbing. (Pada even-even tertentu dengan kesepakatan laboran/guru pembimbing)
- Perpustakaan
- 1. Semua siswa berhak meminjam buku-buku di perpustakaan sekolah dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- 2. Disamping pada jam-jam istirahat, siswa dapat membaca/belajar di perpustakaan sekolah sampai dengan pukul 13.00 Wib.
- Penggunaan Buku Pelajaran
- 1. Buku utama pegangan siswa adalah (Buku Sekolah Elektronik) yang dapat dipinjam di perpustakaan
- 2. Buku-buku di luar dapat dibeli oleh siswa sebagai penunjang namun sifatnya tidak diwajibkan.
- 3. Lembar Kegiatan Siswa ( LKS ) yang digunakan merupakan produk dari masing-masing guru mapel
- Buku Referensi
- 1. Buku referensi yang menunjang pembelajaran sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan.
- 2. Buku referensi di perpustakaan sekolah dapat dipinjam siswa dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Layanan Konsultasi
- Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
- 1. Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
- 2. Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan guru dengan siswa dan tetap di lingkungan sekolah.
- 3. Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
- Layanan Konsultasi Wali kelas
- 1. Layanan konsultasi siswa dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
- 2. Layanan konsultasi siwa dengan wali kelas dapat dilakukan melalui telepon/hp untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
- Layanan Bimbingan Konseling
- 1. Seluruh siswa akan mendapatkan layanan bimbingan penuh dari BK.
- 2. Siswa yang mempunyai kepentingan-kepentingan khusus dan mendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran utnuk mendapat layanan bimbingan dari BK.
- 3. BK menyiapkan jam-jam khusus untuk siswa yang akan berkonsultasi dan memerlukan bantuan konselor.
- 4. Di luar jam efektif pembelajaran, BK menyiapkan layanan bimbingan untuk seluruh siswa sampai pukul 13.00 Wib.
- 5. BK dan wali kelas memantau siswa-siswi yang perlu dibimbing
Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh siswa di sekolah meliputi :
- Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru ( MOS ).
- Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua murid.
- Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial,pengayaan, pemantapan, try out dll.
- Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompk atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat siswa agar mereka berprestasi secara optimal.
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Peserta didik setiap tahun mengalami perubahan , baik yang naik ke kelas VIII dan IX terlebih siswa baru yang masuk di kelas VII yang belum tahu hal-hal penting di sekolah barunya.
Menyadari hal tersebut, peraturan akademik ini diharapkan membantu guru dan siswa dalam memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah sekaligus membantu dalam mempersiapkan pembelajaran yang akan diaikuti satu tahun kedepan.
Peraturan akademik ini merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu ketentuan dan ketentuan lainnya dan hanya bisa dipahami apabila menjadi satu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
- Saran
Sejalan dengan berjalannya waktu, berbagai masukan dari seluruh warga sekolah untuk pembenahan dan penyempurnaan peraturan akademik tahun berikutnya sangat diharapkan.
