Dalam era digital yang tak terhindarkan, gawai telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, termasuk di kalangan anak-anak Indonesia. Namun, kemudahan akses ini membawa konsekuensi yang mengkhawatirkan: peningkatan drastis kasus kecanduan gawai pada anak. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah disiplin, melainkan krisis kesehatan mental dan sosial yang memerlukan perhatian serius dan tindakan regulasi yang mendesak, setara dengan negara-negara lain yang telah mengambil langkah preventif.
Tingkat keparahan masalah ini dibuktikan oleh sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik. Kasus Raden Tri Sakti, siswa SMP di Subang yang meninggal dunia diduga akibat kecanduan game online, menjadi pengingat tragis akan risiko ekstrem dari penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Selain itu, data dari institusi kesehatan mental menunjukkan lonjakan pasien. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, misalnya, melaporkan peningkatan signifikan pasien anak yang menjalani rawat jalan pada awal tahun 2021 karena kecanduan gawai. Situasi serupa terjadi di RSJ Menur Surabaya, di mana ribuan anak harus mengikuti terapi gangguan perilaku. Para ahli bahkan menyamakan kecanduan digital ini dengan bahaya narkotika, ditandai dengan gejala seperti kecemasan dan tantrum parah ketika akses perangkat dihentikan mendadak.
Dampak negatif dari kecanduan gawai meluas ke berbagai aspek perkembangan anak. Secara kognitif, paparan layar yang berlebihan merusak kemampuan konsentrasi belajar, membuat anak sulit fokus pada tugas-tugas akademik. Secara sosial, waktu yang dihabiskan di dunia virtual mengorbankan interaksi tatap muka, menghambat perkembangan kemampuan sosial-emosional yang krusial. Selain itu, pola tidur anak menjadi terganggu akibat paparan cahaya biru (blue light) dan stimulasi berkelanjutan, yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental jangka panjang. Penting bagi orang tua untuk secara aktif menyediakan alternatif aktivitas fisik dan sosial yang sehat dan menyenangkan sebagai penyeimbang.
Di tengah krisis yang semakin mendalam ini, Indonesia tampak tertinggal dalam hal regulasi. Sementara masyarakat dan pemerintah belum memiliki kerangka khusus, negara-negara lain telah bergerak cepat. Australia, misalnya, telah mempertimbangkan kebijakan tegas dengan tidak memperbolehkan anak di bawah umur aktif di media sosial. China telah lama menerapkan batasan waktu yang ketat untuk penggunaan gawai dan gim daring bagi warganya. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap bahaya digital dan kesediaan untuk mengambil peran aktif dalam melindungi generasi muda.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif. Regulasi ini tidak hanya harus mencakup edukasi bagi orang tua dan kurikulum digital di sekolah, tetapi juga mempertimbangkan batasan usia dan waktu penggunaan gawai secara nasional, mencontoh langkah preventif dari negara-negara lain. Kecanduan gawai pada anak adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa, dan tanpa regulasi yang jelas, upaya penanganan hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak efektif. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas utama.
